Google Translate

Kamis, 27 Juni 2013

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MATARAM







HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MATARAM
2013



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN

FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MATARAM



MUKADIMAH


Lembaga pendidikan tinggi adalah wadah untuk membentuk insan yang merdeka lahir dan batin,penuh tanggung jawab,dan berani bertindak berdasarkan kebenaran ilmiah sebagai manifestasi pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menyadari fungsinya tersebut, Mahasiswa Jurusan ilmu ekonomi studi pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram yang memiliki dedikasi yang tinggi dalam perwujudannya sebagai pecinta ilmu ekonomi, berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, serta memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu ekonomi dan untuk perkembangan masyarakat,maka dari itu mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram  bersatu dalam Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.







ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MATARAM



BAB I
NAMA,WAKTU,DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama : Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram yang kemudian disingkat dengan HMJ-IESP Fakultas Ekonomi Universitas Mataram

Pasal 2

HMJ-IESP FE UNRAM berdiri pada tanggal 17 Desamber  tahun 2000 di Mataram.

Pasal 3

HMJ-IESP FE UNRAM  berkedudukan di dalam Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.


BAB II
IDENTITAS DAN STATUS
Pasal 4

Identitas HMJ-IESP FE UNRAM merupakan suatu organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang penalaran dan keilmuan.

Pasal 5

Status : HMJ-IESP FE UNRAM merupakan organisasi yang berdiri sendiri di bawah koordinasi Jurusan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan dan Fakultas Ekonomi.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 6

HMJ-IESP FE UNRAM berasaskan kepada :
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Tri Darma Perguruan Tinggi
4. Peraturan Mahasiswa Fakultas Ekonomi

Pasal 7

Tujuan HMJ-IESP FE UNRAM adalah terciptanya manusia yang dinamis dan kritis dalam mengembangkan Ilmu Ekonomi yang bertanggung jawab pada dirinya sendiri, lingkungan, dan Tuhan Yang Maha Esa.


BAB IV
HUBUNGAN KELEMBAGAAN

Pasal 8

HMJ-IESP FE UNRAM menjalin hubungan baik dengan pihak di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Universitas Mataram beserta struktur kelengkapannya.

Pasal 9

Ayat 1.HMJ-IESP FE UNRAM menghormati dan bekerjasama dengan organisasi kemahasiswaan lain di tingkat Fakultas maupun tingkat Universitas.
Ayat 2. Kerja sama dengan organisasi kemahasiswaan lain di Unram, dilakukan atas dasar kesamaan   tujuan.

Pasal 10

 Hubungan dengan lembaga atau perseorangan di masyarakat, berlandaskan pengabdian kepada masyarakat dan saling menguntungkan.



BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota HMJ-IESP FE UNRAM terdiri dari :
1.      Anggota Muda, adalah seluruh Mahasiswa Baru yang dinyatakan lulus sebagai Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unram Jurusan IESP.
2.      Anggota Biasa, Adalah seluruh mahasiswa Jurusan IESP yang sedang menempuh perkuliahan di Fakultas Ekonmi Unram.
  1. Anggota khusus, adalah anggota yang tercantum dalam kepengurusan Atau struktural.



Pasal 12

Hak dan Kewajiban :

1. Anggota wajib menjunjung tinggi serta mentaati Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga HMJ-IESP FE UNRAM.
2. Anggota berhak mengeluarkan pendapat dalam musyawarah, rapat atau sidang.
3. Anggota wajib memelihara nama baik Himpunan.
4. Anggota wajib membayar iuran anggota (jika diperlukan).
5.Anggota wajib mengikuti rapat yang diadakan oleh HMJ-IESP FE UNRAM
6. Anggota berhak memilih dan dipilih.


BAB VI
MUSYAWARAH BESAR

Pasal 13

Musyawarah Besar sebagai pengambilan keputusan tertinggi di Himpunan.


BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 14

1. Pengurus HMJ-IESP FE UNRAM adalah pelaksaan harian yang bertanggung jawab     kepada seluruh anggota, Ketua Umum dan bertanggung jawab kepada BEM serta Birokrasi Kampus.
2. Dalam menjalankan kegiatan, pengurus berkoordinasi dengan Ketua BEM, ketua Jurusan Ilmu Ekonomi  Studi Pembangunan dan Pembantu Dekan III Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 15

Sumber keuangan diperoleh dari :
1. Fakultas Ekonomi UNRAM
2. Sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan HMJ-IESP FE UNRAM
4. Iuran anggota (Apabila dibutuhkan).


BAB IX
ATURAN PERALIHAN

Pasal 16

Peralihan adalah masa pergantian pengurus

Pasal 17

Peralihan di lakukan dalam Musyawarah Besar


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18

Perubahan anggaran dasar dan pengesahan diputuskan dalam Musyawarah Besar.
BAB XI
HAL LAIN-LAIN

Pasal 19

Hal lain-lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan di Atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA  JURUSAN
ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MATARAM



BAB I
KEPENGURUSAN

Pasal 1

Kewajiban :
1. Pengurus wajib menjunjung tinggi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMJ-IESP.
2. Pengurus wajib mengutamakan kemaslahatan anggota.
3. Pengurus wajib memelihara nama baik Himpunan.

Pasal 2

Kepengurusan hilang apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mahasiswa telah di Wisuda
3. Dipecat
4. Mengundurkan diri

Pasal 3

Pengurus yang melanggar AD dan ART HMJ-IESP FE UNRAM akan diberikan sanksi berupa :
1. Peringatan tertulis dan lisan
2. Pemecatan
3. Sanksi-sanksi lain.

Pasal 4

Pemecatan dan pengunduran diri serta pemberian sanksi kepada pengurus dapat diputuskan secara sepihak oleh ketua umum berdasarkan AD dan ART dengan ketentuan harus dipublikasikan.



BAB II
MUSYAWARAH BESAR

Pasal 5

Segala keputusan yang diambil dalam musyawarah Besar bersifat mengikat bagi seluruh anggota dan pengurus

Pasal 6

1. Musyawarah besar diselenggarakan setiap akhir kepengurusan
2. Tujuan Musyawarah besar:
3. Pembahasan AD/ART
4. Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum Selama Kepengurusannya.
5. Pemilihan Ketua Umum Untuk Kepengurusan Selanjutnya.
6. Musyawarah besar harus diumumkan terlebih dahulu kepada seluruh anggota dan pengurus sebelum musyawarah besar diselenggarakan.

Pasal 7

Sahnya musyawarah besar :

1. Musyawarah besar dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga ) dari seluruh jumlah anggota
2. Jika ayat 1 belum terpenuhi,maka dilakukan pengunduran selambat-lambatnya 1 minggu
3. Musyawarah anggota yang kedua dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurang nya ½ dari seluruh jumlah anggota
4. Jika setelah penundaan kedua belum terpenuhi di hadiri oleh sekurang-kurang nya ½ dari seluruh jumlah anggota, musyawarah besar dinyatakan sah jika lebih dari 70% anggota yang hadir setuju untuk diselenggarakan musyawarah anggota

Pasal 8

Musyawarah Besar dipimpin oleh Ketua Umum

Pasal 9

Keputusan musyawarah besar dinyatakan sah jika mufakat dari seluruh anggota yang hadir
Pasal 10

Jika pasal 9 tidak terpenuhi keputusan diambil dengan pemungutan suara dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga ) anggota yang hadir




BAB III
PENGURUS HIMPUNAN

Pasal 11

Hak dan Kewajiban :
  1. Pengurus wajib menjunjung tinggi dan mentaati AD / ART serta keputusan musyawarah anggota
  2. Menyusun Program Kerja Himpunan
  3. Mempresentasikan SPK (Susunan Program Kerja) pada seluruh anggota
  4. Melaksanakan SPK (Susunan Program Kerja) yang telah disepakati dengan penuh tanggung jawab
  5. Membentuk dan mengangkat panitia-panitia khusus untuk kegiatan Himpunan
  6. Pada saat pelantikan pengurus baru, pengurus lama menyerahkan seluruh aset dan kekayaan milik HMJ-IESP FE UNRAM kepada pengurus baru.
  7. Pengurus Wajib menjaga dan memelihara Sekretariat HMJ-IESP FE UNRAM.
  8. Pengurus Wajib membuka layanan kemahasiswaan di Sekretariat HMJ-IESP FE UNRAM atau tempat tertentu, pelaksanakan kegiatan dilakukan pada saat jam kantor berlangsung, yakni : 08:00-12:00 WITA.  
Pasal 12

Pembentukan pengurus :

1.      Ketua Himpunan dipilih oleh anggota dalam Musyawarah Besar
2.      Pengurus inti himpunan disahkan pada acara pelantikan pengurus
3.      Ketua menyusun personalia kepengurusan
4.      Ketua Umum dan Pengurus himpunan dibentuk untuk masa kerja 1 (satu ) tahun  masa kepengurusan, dan apabila Ketua Umum dianggap sukses pada masa kepemimpinannya maka jabatan Ketua Umum dapat diperpanjang dengan syarat melalui keputusan forum Musyawarah Besar.


BAB IV
PEMBENDAHARAAN

Pasal 13

Pemeliharaan kekayaan himpunan dilakukan oleh pengurus dan dilaporkan setiap akhir masa
Kepengurusan.



BAB V
DEWAN PENGAWAS ORGANISASI (DPO)

Pasal 14
Ayat 1.            DPO HMJ-IESP adalah Pengurus Aktif HMJ-IESP yang telah menduduki semester tingkat atas dan minimal semester 6.
Ayat 2.            Pemilihan anggota DPO HMJ-IESP di tentukan dalam MUBES.

Pasal 15
Keanggotaan DPO HMJ-IESP akan hilang apabila :
1.      Meninggal dunia.
2.      Sudah tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa jurusan Fakultas Ekonomi  dan dapat diganti pada saat itu sesuai dengan mekanisme tertentu di angkatannya.
3.      Angkatan yang diwakili, menarik mandatnya.
4.      Mengundurkan diri dengan persetujuan angkatan yang diwakilinya.
5.      Telah habis masa tugasnya.

Pasal 16
Tugas DPO HMJ-IESP FE UNRAM adalah:
1.      Menjunjung tinggi dan menaati AD dan ART HMJ-IESP FE UNRAM.
2.      Mengawasi jalannya kepengurusan dengan acuan AD dan ART HMJ-IESP.
3.      Melaporkan hasil kerjanya secara tertulis kepada Anggota Biasa minimal empat bulan sekali.
4.      Menampung dan menyampaikan setiap saran anggota kepada Pengurus HMJ-IESP.
5.      Mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dalam Rapat Anggota HMJ-IESP.
6.      Menyelenggarakan Rapat Anggota HMJ-IESP.
7.      Membantu Menyelenggarakan Pemilihan Ketua Umum HMJ-IESP.

Pasal 17
Wewenang DPO HMJ-IESP adalah:
1.      Mengeluarkan memorandum I kepada Pengurus HMJ-IESP, apabila dalam pandangannya, Pengurus HMJ-IESP telah melanggar AD dan ART HMJ-IESP, yang berlaku selama tiga minggu sejak dikeluarkan.
2.      Jika waktu memorandum I habis dan menurut DPO HMJ-IESP, Pengurus HMJ-IESP belum memperbaiki kinerjanya, DPO HMJ-IESP berhak mengeluarkan memorandum II yang berlaku selama satu minggu.
3.      Jika waktu memorandum II habis dan menurut DPO HMJ-IESP, Pengurus HMJ-IESP masih belum memperbaiki kinerjanya, DPO HMJ-IESP berhak mengusulkan Rapat Anggota.
4.      Membuat peraturan yang diperlukan dalam lingkup DPO HMJ-IESP.
5.      Bersama Pengurus HMJ-IESP, membuat kebijakan yang diperlukan bagi HMJ-IESP, termasuk menyatakan keadaan darurat.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART HMJ-IESP FE UNRAM akan di atur dalam keputusan musyawarah anggota.

Pasal 19

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMJ-IESP FE UNRAM berlaku bagi seluruh anggota HMJ-IESP FE UNRAM sejak disahkan.

Pasal 20
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMJ- IESP FE UNRAM selanjutnya akan disesuaikan dengan Peraturan  Mahasiswa FE-UNRAM.




Disahkan di  Mataram
Pada Tanggal 27 juni 2013
Jam 17:10 WITA



Pimpinan Sidang I,                    Pimpinan Sidang II,                     Notulen Sidang,

              ttd                                                 ttd                                                ttd

     Samsul Aripin                           M. Icun Hidayat                  Ni. Putu Suwangi Utami 
                                                                         

Ketua Umum HMJ-IESP,

ttd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar