HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN
ILMU
EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
MATARAM
2013
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS
EKONOMI UNIVERSITAS MATARAM
MUKADIMAH
Lembaga pendidikan tinggi adalah wadah untuk membentuk insan
yang merdeka lahir dan batin,penuh tanggung jawab,dan berani bertindak
berdasarkan kebenaran ilmiah sebagai manifestasi pengabdian kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Menyadari fungsinya tersebut, Mahasiswa Jurusan ilmu ekonomi studi pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram yang
memiliki dedikasi yang tinggi dalam perwujudannya sebagai pecinta ilmu ekonomi,
berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, serta memberikan sumbangan
bagi pengembangan ilmu ekonomi dan untuk perkembangan masyarakat,maka dari itu
mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram
bersatu dalam Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi
Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
ILMU
EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS
EKONOMI UNIVERSITAS MATARAM
BAB
I
NAMA,WAKTU,DAN
TEMPAT
Pasal 1
Nama : Himpunan Mahasiswa Jurusan
Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram yang
kemudian disingkat dengan HMJ-IESP Fakultas Ekonomi Universitas Mataram
Pasal 2
HMJ-IESP FE UNRAM berdiri pada
tanggal 17 Desamber tahun 2000 di Mataram.
Pasal 3
HMJ-IESP FE UNRAM berkedudukan di dalam Fakultas Ekonomi
Universitas Mataram.
BAB
II
IDENTITAS
DAN STATUS
Pasal 4
Identitas HMJ-IESP FE UNRAM merupakan
suatu organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang penalaran dan keilmuan.
Pasal 5
Status : HMJ-IESP FE UNRAM merupakan
organisasi yang berdiri sendiri di bawah koordinasi Jurusan Ilmu Ekonomi Studi
Pembangunan dan Fakultas Ekonomi.
BAB III
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal 6
HMJ-IESP
FE UNRAM berasaskan kepada :
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Tri Darma Perguruan Tinggi
4. Peraturan Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Pasal 7
Tujuan HMJ-IESP FE UNRAM adalah
terciptanya manusia yang dinamis dan kritis dalam mengembangkan Ilmu Ekonomi
yang bertanggung jawab pada dirinya sendiri, lingkungan, dan Tuhan Yang Maha
Esa.
BAB
IV
HUBUNGAN
KELEMBAGAAN
Pasal 8
HMJ-IESP FE UNRAM menjalin hubungan baik dengan pihak di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Universitas Mataram beserta struktur kelengkapannya.
Pasal 9
Ayat 1.HMJ-IESP FE UNRAM menghormati dan
bekerjasama dengan organisasi kemahasiswaan lain di tingkat Fakultas maupun
tingkat Universitas.
Ayat 2. Kerja sama dengan organisasi
kemahasiswaan lain di Unram, dilakukan atas dasar kesamaan tujuan.
Pasal 10
Hubungan dengan lembaga atau perseorangan di masyarakat, berlandaskan pengabdian kepada masyarakat dan saling menguntungkan.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
HMJ-IESP FE UNRAM terdiri dari :
1.
Anggota
Muda, adalah seluruh Mahasiswa Baru yang dinyatakan lulus sebagai Mahasiswa
Fakultas Ekonomi Unram Jurusan IESP.
2.
Anggota
Biasa, Adalah seluruh mahasiswa Jurusan IESP yang sedang menempuh perkuliahan di
Fakultas Ekonmi Unram.
- Anggota khusus, adalah anggota yang tercantum dalam kepengurusan Atau struktural.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban :
1. Anggota wajib menjunjung tinggi
serta mentaati Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga HMJ-IESP FE UNRAM.
2. Anggota berhak mengeluarkan
pendapat dalam musyawarah, rapat atau sidang.
3. Anggota wajib memelihara nama
baik Himpunan.
4. Anggota wajib membayar iuran
anggota (jika diperlukan).
5.Anggota wajib mengikuti rapat yang
diadakan oleh HMJ-IESP FE UNRAM
6. Anggota berhak memilih dan
dipilih.
BAB
VI
MUSYAWARAH
BESAR
Pasal 13
Musyawarah Besar sebagai pengambilan
keputusan tertinggi di Himpunan.
BAB
VII
KEPENGURUSAN
Pasal 14
1. Pengurus HMJ-IESP
FE UNRAM adalah pelaksaan harian yang
bertanggung jawab kepada seluruh
anggota, Ketua Umum dan bertanggung jawab kepada BEM serta Birokrasi Kampus.
2. Dalam menjalankan kegiatan, pengurus
berkoordinasi dengan Ketua BEM, ketua Jurusan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan dan Pembantu Dekan III
Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber keuangan diperoleh dari :
1. Fakultas Ekonomi UNRAM
2. Sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha yang tidak
bertentangan dengan asas dan tujuan HMJ-IESP FE UNRAM
4. Iuran anggota (Apabila
dibutuhkan).
BAB
IX
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 16
Peralihan adalah masa pergantian
pengurus
Pasal 17
Peralihan di lakukan dalam
Musyawarah Besar
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran dasar dan
pengesahan diputuskan dalam Musyawarah Besar.
BAB
XI
HAL
LAIN-LAIN
Pasal 19
Hal lain-lain yang tidak diatur
dalam Anggaran Dasar akan di Atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN
ILMU
EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS
EKONOMI UNIVERSITAS MATARAM
BAB
I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kewajiban :
1. Pengurus wajib menjunjung tinggi
serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMJ-IESP.
2. Pengurus wajib mengutamakan
kemaslahatan anggota.
3. Pengurus wajib memelihara nama
baik Himpunan.
Pasal 2
Kepengurusan hilang apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mahasiswa telah di Wisuda
3. Dipecat
4. Mengundurkan diri
Pasal 3
Pengurus yang melanggar AD dan ART HMJ-IESP
FE UNRAM akan diberikan sanksi berupa :
1. Peringatan tertulis dan lisan
2. Pemecatan
3. Sanksi-sanksi lain.
Pasal 4
Pemecatan dan pengunduran diri serta
pemberian sanksi kepada pengurus dapat diputuskan secara sepihak oleh ketua
umum berdasarkan AD dan ART dengan ketentuan harus dipublikasikan.
BAB
II
MUSYAWARAH
BESAR
Pasal 5
Segala keputusan yang diambil dalam
musyawarah Besar bersifat mengikat bagi seluruh anggota dan pengurus
Pasal 6
1. Musyawarah besar diselenggarakan
setiap akhir kepengurusan
2. Tujuan Musyawarah besar:
3. Pembahasan AD/ART
4. Laporan Pertanggung Jawaban Ketua
Umum Selama Kepengurusannya.
5. Pemilihan Ketua Umum Untuk
Kepengurusan Selanjutnya.
6. Musyawarah besar harus diumumkan
terlebih dahulu kepada seluruh anggota dan pengurus sebelum musyawarah besar
diselenggarakan.
Pasal 7
Sahnya musyawarah besar :
1.
Musyawarah besar dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
per tiga ) dari seluruh jumlah anggota
2.
Jika ayat 1 belum terpenuhi,maka dilakukan pengunduran selambat-lambatnya 1
minggu
3.
Musyawarah anggota yang kedua dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurang nya
½ dari seluruh jumlah anggota
4.
Jika setelah penundaan kedua belum terpenuhi di hadiri oleh sekurang-kurang nya
½ dari seluruh jumlah anggota, musyawarah besar dinyatakan sah jika lebih dari
70% anggota yang hadir setuju untuk diselenggarakan musyawarah anggota
Pasal 8
Musyawarah Besar dipimpin oleh Ketua
Umum
Pasal 9
Keputusan musyawarah besar
dinyatakan sah jika mufakat dari seluruh anggota yang hadir
Pasal 10
Jika pasal 9 tidak terpenuhi
keputusan diambil dengan pemungutan suara dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua per tiga ) anggota yang hadir
BAB
III
PENGURUS
HIMPUNAN
Pasal 11
Hak dan Kewajiban :
- Pengurus wajib menjunjung tinggi dan mentaati AD / ART serta keputusan musyawarah anggota
- Menyusun Program Kerja Himpunan
- Mempresentasikan SPK (Susunan Program Kerja) pada seluruh anggota
- Melaksanakan SPK (Susunan Program Kerja) yang telah disepakati dengan penuh tanggung jawab
- Membentuk dan mengangkat panitia-panitia khusus untuk kegiatan Himpunan
- Pada saat pelantikan pengurus baru, pengurus lama menyerahkan seluruh aset dan kekayaan milik HMJ-IESP FE UNRAM kepada pengurus baru.
- Pengurus Wajib menjaga dan memelihara Sekretariat HMJ-IESP FE UNRAM.
- Pengurus Wajib membuka layanan kemahasiswaan di Sekretariat HMJ-IESP FE UNRAM atau tempat tertentu, pelaksanakan kegiatan dilakukan pada saat jam kantor berlangsung, yakni : 08:00-12:00 WITA.
Pasal 12
Pembentukan pengurus :
1. Ketua Himpunan dipilih oleh anggota
dalam Musyawarah Besar
2. Pengurus inti himpunan disahkan pada
acara pelantikan pengurus
3. Ketua menyusun personalia
kepengurusan
4. Ketua Umum dan Pengurus himpunan
dibentuk untuk masa kerja 1 (satu ) tahun masa kepengurusan, dan apabila Ketua Umum
dianggap sukses pada masa kepemimpinannya maka jabatan Ketua Umum dapat
diperpanjang dengan syarat melalui keputusan forum Musyawarah Besar.
BAB
IV
PEMBENDAHARAAN
Pasal 13
Pemeliharaan kekayaan himpunan
dilakukan oleh pengurus dan dilaporkan setiap akhir masa
Kepengurusan.
BAB V
DEWAN PENGAWAS ORGANISASI (DPO)
Pasal 14
Ayat 1. DPO
HMJ-IESP adalah Pengurus Aktif HMJ-IESP yang telah menduduki semester tingkat
atas dan minimal semester 6.
Ayat 2. Pemilihan
anggota DPO HMJ-IESP di tentukan dalam MUBES.
Pasal 15
Keanggotaan DPO HMJ-IESP akan hilang apabila :
1. Meninggal
dunia.
2. Sudah
tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa jurusan Fakultas Ekonomi dan dapat diganti pada saat itu sesuai dengan
mekanisme tertentu di angkatannya.
3. Angkatan
yang diwakili, menarik mandatnya.
4. Mengundurkan
diri dengan persetujuan angkatan yang diwakilinya.
5. Telah
habis masa tugasnya.
Pasal 16
Tugas DPO
HMJ-IESP FE UNRAM adalah:
1. Menjunjung
tinggi dan menaati AD dan ART HMJ-IESP FE UNRAM.
2. Mengawasi
jalannya kepengurusan dengan acuan AD dan ART HMJ-IESP.
3. Melaporkan
hasil kerjanya secara tertulis kepada Anggota Biasa minimal empat bulan sekali.
4. Menampung
dan menyampaikan setiap saran anggota kepada Pengurus HMJ-IESP.
5. Mempertanggungjawabkan
hasil kerjanya dalam Rapat Anggota HMJ-IESP.
6. Menyelenggarakan
Rapat Anggota HMJ-IESP.
7. Membantu
Menyelenggarakan Pemilihan Ketua Umum HMJ-IESP.
Pasal 17
Wewenang DPO HMJ-IESP adalah:
1. Mengeluarkan
memorandum I kepada Pengurus HMJ-IESP, apabila dalam pandangannya, Pengurus
HMJ-IESP telah melanggar AD dan ART HMJ-IESP, yang berlaku selama tiga minggu
sejak dikeluarkan.
2. Jika
waktu memorandum I habis dan menurut DPO HMJ-IESP, Pengurus HMJ-IESP belum memperbaiki
kinerjanya, DPO HMJ-IESP berhak mengeluarkan memorandum II yang berlaku selama
satu minggu.
3. Jika
waktu memorandum II habis dan menurut DPO HMJ-IESP, Pengurus HMJ-IESP masih
belum memperbaiki kinerjanya, DPO HMJ-IESP berhak mengusulkan Rapat Anggota.
4. Membuat
peraturan yang diperlukan dalam lingkup DPO HMJ-IESP.
5. Bersama
Pengurus HMJ-IESP, membuat kebijakan yang diperlukan bagi HMJ-IESP, termasuk
menyatakan keadaan darurat.
BAB
VI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD
dan ART HMJ-IESP
FE UNRAM akan di atur dalam keputusan
musyawarah anggota.
Pasal 19
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga HMJ-IESP FE UNRAM berlaku bagi seluruh anggota HMJ-IESP FE UNRAM sejak
disahkan.
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMJ- IESP FE UNRAM selanjutnya akan disesuaikan dengan Peraturan Mahasiswa FE-UNRAM.
Disahkan di Mataram
Pada Tanggal 27 juni
2013
Jam 17:10 WITA
Pimpinan Sidang
I, Pimpinan Sidang II, Notulen Sidang,
ttd ttd ttd
Samsul Aripin M. Icun Hidayat Ni. Putu Suwangi Utami
Ketua
Umum HMJ-IESP,
ttd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar